waktu sangat lama untuk dapat dijadikan sebagai sumber daya alam yang siap diolah (Fauzi, 2010). Sumber daya emas merupakan salah satu dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, sama halnya seperti tembaga, minyak bumi, dan sumber daya alam lainnya yang memerlukan waktu yang lama untuk dapat diekstraksi. Emas memiliki kegunaan sebagai suatu alat tukar, mata uang, dan perhiasan, serta emas juga dapat digunakan untuk konduktor pada alat elektronik seperti pada komputer. Nilai sumber daya ini sangat tinggi secara ekonomis disamping karena manfaat emas, pengambilan dan proses ekstrasi emas juga memakan biaya yang mahal. Emas merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat bernilai secara ekonomis. Sumber daya alam ini juga berfungsi sebagai alat tukar dalam suatu transaksi (pertukaran), investasi atau simpanan, dan sebagai simbol kemewahan (perhiasan). Selain itu, emas juga dapat digunakan sebagai konduktor pengantar panas pada beberapa alat elektronik seperti komputer. Logam mulia ini memiliki sifat tahan terhadap korosi dan sukar bereaksi dengan asam. Sifat dari sumber daya alam tersebut menjadikan emas bernilai tinggi secara ekonomis. Daerah-daerah di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya emas antara lain yaitu pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Jawa, Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku, serta Papua.
Dalam eksplorasi sumber daya emas ini, tentu akan berdampak
positif maupun negatif. Dampak positif yang dihasilkan antara lain
seperti keuntungan yang diperoleh dari investasi pengembangan dan
produksi emas, serta terbuka lapangan pekerjaan yang baru. Namun selain
dampak positif, terdapat juga dampak negatif yaitu limbah hasil produksi
emas yang mengandung bahan kimia berbahaya dan terjadi konflik antara
masyarakat dengan perusahaan. Oleh karena itu untuk mencegah dampak
negatif tersebut terjadi, pihak perusahaan harus melakukan antisipasi
atau pengelolaan yang ramah lingkungan terhadap kegiatan produksi sumber
daya emas. Kegiatan pertambangan emas di Indonesia antara lain
dilakukan oleh perusahaan pertambangan seperti PT. Aneka Tambang, PT.
Freeport Indonesia, dan PT. Newmont Nusa Tenggara. Keberadaan limbah
akan berdampak kepada lingkungan, masyarakat sekitar, maupun terhadap
perusahaan sendiri. Limbah hasil pengolahan emas ini akan berdampak pada
kerusakan lingkungan, yaitu penurunan kualitas air ataupun pencemaran
terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, dampak selanjutnya yaitu timbul
penyakit yang diderita oleh masyarakat sekitar atau terjadi konflik
kepentingan antara masyarakat sekitar dengan pihak perusahaan. Dampak
negatif lainnya adalah terjadi kerugian baik finansial maupun investasi
lainnya yang diderita oleh pihak perusahaan. Penanganan limbah sudah
seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pengolahan yang
ramah lingkungan.
Dalam mengendalikan limbah pencemar diperlukan suatu model
kebijakan yang mencakup semua kontrol kegiatan pencemaran. Ketika suatu
sumber daya tercemar dan mengalami degradasi, maka manfaat dari sumber
daya tersebut akan berkurang dan tentu akan merugikan khalayak yang
menggunakan sumber daya tersebut. Sebagai contoh adalah sebuah sungai
yang tercemar oleh limbah industri dan kemudian mengalami degradasi,
kerugian akan dirasakan oleh masyarakat sekitar sungai. Maka diperlukan
suatu pengendalian pencemaran atas dasar biaya pengurangan. Abatement
costs (biaya pengurangan) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk
mengurangi jumlah sisaan (limbah) yang disalurkan ke lingkungan atau
dengan mengurangi batas konsentrasi dari limbah tersebut. Biaya tersebut
dapat berupa penggunaan sarana teknologi untuk mengurangi atau mengolah
limbah sebelum disalurkan ke lingkungan (Field, 2002). Kebijakan biaya
pengurangan tersebut tentu akan berpengaruh pada biaya pengeluaran
industri. Pengelolaan limbah agar dapat disalurkan ke lingkungan tentu
akan berbeda untuk setiap bahan yang terkandung pada limbah dan
lingkungan yang menjadi obyek pembuangan. Hal ini terkait dengan semakin
besar hasil buangan (limbah) suatu industri, maka akan semakin besar
biaya pengurangan yang dikeluarkan. Namun biaya pengurangan ini sudah
seharusnya masuk kedalam biaya yang dikeluarkan oleh suatu industri.
Biaya pengurangan bertujuan untuk mencegah dampak negatif yang akan
terjadi ketika limbah atau sisaan pengolahan disaluran ke lingkungan.
Sehingga kegiatan operasi akan tetap berjalan dan menghasilkan
keuntungan yang optimal secara ramah lingkungan.